Rabu, 21 Januari 2009

Hak Perempuan dalam Pemilu Perlu di Dengar

Media Indonesia, 21 Januari 2009

Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan menyatakan penetapan satu perempuan dari setiap tiga caleg terpilih(zipper system) bukan merupakan upaya pemberian 'jabatan' cuma-cuma kepada caleg perempuan. Hal itu merupakan upaya penyelamatan terhadap strategi semangat affirmative action yang menjadi konsensus politik di parlemen.
Menurut Lena, ketika Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 214 UU Pemilu, secara otomatis konstruksi UU Pemilu yang awalnya adalah proporsional terbuka terbatas menjadi proporsional terbuka murni.
Dengan demikian, affirmative action tidak memiliki arti lagi. Padahal affirmative action diberikan sebagai tindakan khusus sementara untuk menyamakan start bagi kaum perempuan dalam mengisi posisi di parlemen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar