Jumat, 06 Februari 2009

KPU MERASA TAK PERLU PERPU

Kompas, Selasa 3 Februari 2009

Jakarta, Kompas – Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum menyepakati untuk menetapkan salah satu calon anggota DPR atau DPRD terpilih dari tiga calon terpilih untuk setiap partai politik per daerah pemilihan diberikan kepada calon anggota legislatif perempuan.

Komisi Pemilihan Umum merasa berhak menetapkan kebijakan afirmatif itu tanpa memerlukan adanya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).
Anggota KPU, Andi Nurpati, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR Jakarta, Senin (2/2), mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya membatalkan Pasal 214 Undang-undamg (UU) Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Sesuai dengan Pasal 213 UU No 10/2008, KPU berhak menetapkan calon terpilih untuk lembaga legislatif sesuai tingkatan.

KPU sudah menyurati MK, dan MK mengatakan bahwa KPU bisa mengatur penetapan calon terpilih berdasarkan Pasal 213, tanpa perlu menunggu revisi UU maupun perpu, kata Nurpati.

Komisioner KPU menyepakati kebijakan afirmatif bagi perempuan karena menilai pembatalan Pasal 214 UU No 10/2008 membuat ruh UU Pemilu hilang. Penetapan satu caleg perempuan diantara tiga caleg terpilih dari satu parpol untuk tetap menyelaraskan penentuan caleg terpilih dengan sistem pemilu yang dianut, yaitu proporsional terbuka terbatas.

Nurpati menambahkan bahwa kesepakatan komisioner KPU itu juga selaras dengan Pasal 28H Ayat (2) Perubahan Kedua UUD 1945. KPU tak membuat aturan yang mengada-ada dalam penentuan calon terpilih, tetapi meneruskan UUD 1945, ujarnya.

Terbelah
Menanggapi keputusan KPU tersebut, sikap anggota Komisi II DPR terpecah. Anggota pria umumnya menolak usulan itu. Sebaliknya, anggota perempuan mendukung rencana KPU itu.

“Saya mendukung keputusan KPU karena dalam amar keputusan MK tak ada yang menyebut penentuan calon terpilih dengan suara terbanyak, hanya disebut dalam konklusi dan pertimbangan hakim. KPU punya hak mengeksekusi dengan membuat aturan penentuan calon terpilih, tak perlu perpu, kata Lena Maryana Mukti dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar