Minggu, 25 Januari 2009

CALEG PASTI PUTAR OTAK………….

LENA MARYANA
Rakyat Merdeka, 18 Januari 2009


Sejauh mana Anda melihat kinerja Panwaslu dalam mengawasi kampanye caleg?
Sejauh ini Panwaslu saya lihat sudah maksimal dalam melakukan fungsi pengawasannya, meski dukungan administrasi, fasilitas dan anggarannya tidak memadai.

Seperti apa bentuknya?
Ya misalnya, Panwaslu di tingkat provinsi, kabupaten, kota belum di dukung tenaga sekretariat, rendahnya tingkat honorarium dan yang lainnya.

Berarti peluang pelanggaran caleg dalam kampanye cukup besar?
Peluang itu pasti ada. Maka itu, KPU dan Banwaslu harus duduk bersama merumuskan peraturan atau merevisi peraturan KPU, tentang pengawasan berkampanye. Putusan MK yang menyatakan pada pasal 214 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang penentuan calon terpilih tidak mengikat secara ukum membbutat suasana kampanye di lapangan akan sangat ramai. Masing-masing caleg pasti akan memeras otak bahkan menempuh cara-cara illegal, baik secara halus maupun kasar untk mengumpulkan suara sebanyak-banyaknya.

Jadi KPU dan Banwaslu perlu merumuskan peraturan baaru untk memperkuat peran dar Panwaslu?
Itu yang harus dilakukan. Dan isi aturan itu nantinya melarang caleg membagikan merchandise, sembako dan menggunakan asuransi sebagai iming-iming untuk memlih seorang caleg. Dalam peraturan tersebut harus dituangkan secara rinci bahwa kampanye harus dilakukan sebagai bagian dari pendidikan politik bukan dengan money politic.

Apakah Anda pernah berurusan dengan Panwaslu?
Selama melakukan sosialisasi misi dan visi saya tidak pernah terbentur dengan peraturan dan pengawasan yang dibuat Panwaslu, karena saya tahu persis pentingnya arti pendidikan politik bagi masyarakat. Yang terutama saya lakukan adalah mendidik masyarakat untuk menghargai hak pilihnya dan datang ke TPS pada 9 April nanti..FIK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar