Rabu, 21 Januari 2009

Keputusan MK merugikan Posisi Caleg Perempuan

Undang-Undang Pemilihan Umum
Kuota 30 Persen Perempuan Jadi Tak Berarti
Keputusan Mahkamah Konstitusi dapat merugikan posisi calon anggota legislatif perempuan.
Rabu, 24 Desember 2008, 11:36 WIB
Siswanto, Anggi Kusumadewi



VIVAnews – Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Lena Maryana, mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat merugikan posisi calon anggota legislatif perempuan.
“Calon perempuan harus mengantisipai keputusan itu. Jangan sampai mengancam keterwakilan mereka di parlemen,” kata Lena Maryana di parlemen Senayan, Rabu 24 Desember 2008. Lena adalah anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu sebelum disahkan menjadi UU Pemilu.
Mahkamah menghapus penerapan pemilihan calon anggota legislatif berdasarkan nomor urut. Selanjutnya mengganti dengan mekanisme suara terbanyak. Artinya, hanya kandidat yang meraih dukungan publik paling banyak yang dapat menjadi wakil rakyat pada pemilihan legislatif 2009. Mahkamah memutuskan pembatalan salah satu pasal Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum itu Selasa 23 Desember 2008.
Calon anggota legislatif dari Daerah Pemilihan II DKI Jakarta itu mengatakan penyusunan UU Pemilu Nomor 20 tahun 2008 mengacu pada sistem proporsional. Artinya, kata dia, anggota legislator dipilih berdasarkan nomor urut.
Lena mengatakan UU itu juga disusun dengan memasukkan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen yang mengacu pada nomor urut. Dengan begitu, kata Lena, calon-calon perempuan aman dan berpeluang besar masuk parlemen.
Itu sebabnya, kata Lena, keputusan pembatalan sistem nomor urut itu,, mengancam posisi perempuan yang sudah aman. “Sekarang calon-calon perempuan harus bersiap-siap dengan strategi apapun asal keterwakilan di perlemen bisa meningkat lebih banyak,” kata Lena.Keputusan MK itu, kata Lena, mengakibatkan situasi dilematis bagi calon perempuan. Karena itu, Lena mengimbau calon-calon perempuan melakukan pertemuan bersama untuk mencari jalan keluar setelah terjadi perubahan mekanisme pemilihan itu.
• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar